Purwakarta,- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dan Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat S.I.K., M.H. mengadakan Konferensi Pers mengenai penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Purwakarta Polda Jabar.Jum’at (5/2/2021).
Uraian kejadian. pada Hari Rabu tanggal 03 Febuari 2021 sekira pukul 02.30 wib Satuan Narkoba Polres Purwakarta mendapat Informasi dari informan bahwa target pengedar Narkoba telah memasuki wilayah Ciganea Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta.
Kemudian Unit 2 Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap target yang menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX di Jln. Pemuda Kampung Ciganea Desa Mekar galih Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humaa Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Pada koferensi pers di Mapolres Purwakarta
Dikatakan Erdi. Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap orang dan kendaraan sehingga ditemukan barang
bukti puluhan Bungkus berisikan gnja kering dan dua bungkus plastik kecil berisikan kristal sabu plus alat sedotan.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX Noka : MHF53AEA109079128 Nosin : 4AK903488
Sementara lanjut Erdi. Diketahui identitas Tersangka yaitu FA Bin SA, Umur : 27 Tahun, Lahir di Purwakarta, Tanggal 10 Juni 1993, Pendidikan : SMA Lulus Th 2012, Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis Kelamin : Laki – laki, Kewanagaraan : WNI, Agama : Islam, Alamat : Gg. Alamanda Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta
“Dalam perkara ini, Tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (1), Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)Â sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)” punglasnya.Yadi