CIANJUR,-Setelah dilakukan penyidikan petugas Kepolisian setelah terjadinya bentrok antara Aparat Polisi dengan masa saat unjuk rasa di Cianjur yang lakukan OKP Cipayung Plus, sehingga terjadi insiden terbakarnya Aiptu Erwin dan kawan-kawan aggota Sabhara Polres Cianjur beberapa waktu lalu, akhirnya Petugas menetapkan lima orang tersangka.
Seperti di sampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andikio, S.I.K., menginformasikan bahwa Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama AIPTU ERWIN dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unras OKP Cipayung plus yang mengakibatkan luka bakar, petugapun telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unras dan bendera GMNI.
Dikatakan Kabid Humas, Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 5 orang yaitu : RS, Mahasiswa Universitas Suryakancana semestet 3 (GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang.
buy cipro online https://www.childhealthonline.org/files/file/cipro.html no prescription
Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP)
5.RS Bin SU, GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap Korlap Unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana” tutur Kabid Humas.
YADI