KUNINGAN,-Pada hari Senin 22 Juni 2020, bertempat di Gedung Wira Satya Pradana (WSP) telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Periode bulan Mei s.d Juni 2020, yang dipimpin oleh Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP LUKMAN SYAFRI DANDEL MALIK, S I.K., didampingi oleh Waka Polres Kuningan KOMPOL JAKA MULYANA, S.I.K., M.I.K., dan Kasat Res Narkoba Polres Kuningan AKP ARIF BUDI HARTOYO,S.E.
Adapun kasus, nama-nama dan identitas kesepuluh tersangka berikut pasal yang diterapkan serta barang bukti meliputi :
- F.C.D, Umur 23 tahun, alamat Kel. Awirarangan, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, dengan Barang Bukti 1000 (seribu) butir obat Dextromethorphan, 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat yang diduga jenis, Trihexyphenidyl, 190 (seratus sembilan puluh) butir obat yang diduga jenisTramadol dan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
- TSK H.S. Binti TS, Umur 34 Tahun, Alamat Kec. Kalimanggis, Kab. Kuningan, barang bukti 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik clip bening dengan berat kotor keseluruhan 1,03 Gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK Y.I. Binti S, umur 45 Tahun, Alamat Kuantan tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov Riau, Barang bukti 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik clip bening dengan berat kotor keseluruhan 1,03 Gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK I.N. Binti T N, umur 29 tahun, Alamat Kec. Kalimanggis, Kab. Kuningan, barang buktu 1(satu) set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.
- TSK W. Als Y. bin A S, umur 43 tahun, Alamat Kel. Kertasari, Kec. Weru, Kab. Cirebon, barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik clip bening dengan berat kotor 0,40 gram, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK T.H.A. als R.als RA Bin T E S, umur 42 tahun, alamat Kec. Cigandamekar, Kab. Kuningan, barang bukti 1 (satu) Narkotika jenis Shabu-shabu didalam plastik clip bening dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram, 1 (satu) set alat bantu hisap berupa Pivet kaca dan sedotan serta tutup botol, dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK M.S. als L bin J, umur 40 tahun, alamat Kec. Kadugede, Kab. Kuningan barang bukti 1 (satu) Narkotika jenis Shabu-shabu didalam plastik clip bening dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram, 1 (satu) set alat bantu hisap berupa Pivet kaca dan sedotan serta tutup botol, dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK Z.S.M. als B bin S A, umur 22 tahun, alamat Kec. Cibeureum, Kab. Kuningan, Barangbukti 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintesis/gorila terbungkus plastik clip bening berat kotor 10 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK B.P. als U bin S, umur 23 tahun, alamat Kec. Darma, Kab. Kuningan, barangbukti 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas putih dengan berat kotor keseluruhan 8,94 gram, dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor tahun 2009 tentang narkotika.
- TSK A.Z.A als B.als BAU bin U S, umur 30 tahun alamat Kec. Ciawigebang, Kab. Kuningan, barang bukti 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 9 (sembilan) butir obat jenis Thramadol, 275 (duaratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dextromethorphan, dijerat pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa jumlah jenis dan barang bukti selama bulan Mei s.d Juni adalah Narkotika jenis Sabu 1,75 gram, Narkotika jenis Ganja 9,52 gram, Narkotika jenis Tembakau Gorila 10 gram,
Obat jenis Dextromethorphan 1275 butir, Obat jenis Trihexyphenidyl 385 butir serta Obat jenis Tramadol 199 butir.
Yadi