SUBANG – PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menjamin Santunan korban terkait insiden kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di Tol Cipali KM 117.800 Rabu (14/11/2019).
Kecelakan yang melibatkan Kendaraan Bus PO Sinar Jaya No. Pol.: B-7949-IS dikemudikan SANUDIN bin ROIBUN datang dari arah Cikopo/Barat menuju arah Palimanan/Timur(jalur A) oleng kanan melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur arah berlawanan(jalur B) bertabrakan dengan Kendaraan Bus PO Arimbi Jaya Agung No. Pol. : B-7168-CGA dikemudikan ROHMAN yang datang dari arah berlawanan.
Kedua Kendaraan Bus rusak, pengemudi Kend. Bus PO Sinar Jaya luka berat, 7(Tujuh) orang penumpang Kend. Bus PO Arimbi meninggal dunia dan 26 (Dua Puluh enam) orang penumpang Kend. Bus PO Arimbi luka luka. Korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Eri Martajaya menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Eri menyatakan bahwa “korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-, sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka” terang Eri.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban. “Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan” ungkap Eri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Wisnu Andiko mengatakan tindak lanjut penanganan laka lantas menonjol yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekira jam 00.15 dijalan Tol Cipali KM 117.800/B jurusan Palimanan menuju Cikopo Kp. Sumberjaya Ds. Wanasari Kec. Cipunagara Kab. Subang.
Dikatakannya Tindakan Yang Sudah Dilakukan TPTKP dan olah TKP,Identifikasi korban dan menghubungi keluarga korban,Berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja , Inavis Polres Subang dan RAR TAA Polda Jabar, Mengamankan Barang Bukti, Memeriksa Saksi ( Pengemudi Bus Arimbi, pengemudi cadangan Bus Arimbi dan 2 orang penumpang Bus Arimbi )
Yadi