RIAU,- Sidang Perdana atas nama Afrizal Kades non aktif Desa Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Riau dengan agenda pembacaan dakwaan telah di gelar pada hari Senin (22/8/2022) secara virtual.
Sidang tersebut di limpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Pekan baru Riau.
Afrizal didampingi kuasa Hukum Hafizon Ramadhan S.H, sidang ini langsung di pimpin oleh Effendi S.H selaku Ketua Majelis Hakim, dan Adrian Hasiholan serta Iwan Irawan S.H selaku Hakim Anggota.
Sidang dengan Nomor Perkara 48/pid. sus -TPK/2022/PN pbr. saat pembaca dakwaan oleh Tim Kejari Rengat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Subsider Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. seluruh dakwaan JPU diakui oleh terdakwa,
sehingga kuasa Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap terdakwa.
Seperti yang telah di berita beberapa pekan yang lalu, terdakwa Afrizal selaku Kades Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Riau, telah menilap anggaran Dana Desa yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh terdakwa sebesar Rp 471.837.333 dan terdakwa telah ditetap sebagai tersangka oleh Hakim Penyidik Kejari Rengat beberapa pekan yang lalu. Yan