SUMEDANG,– Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang, Martono mengklarifikasi terkait informasi uji laik fungsi jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3.
“Saya melaporkan dan menginformasikan ke pimpinan dan rekan-rekan Kepala SKPD di Grup WA para Kepala SKPD tentang Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3.
buy amoxicillin online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/amoxicillin.html no prescription
Berdasarkan Surat Kepala Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu yang ditujukan kepada Direktur PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan Uji Laik Fungsi (ULF) Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 (sebagaimana terlampir) dan membaca pemberitaan dari detik.com tanggal 24 Oktober 2022 Jam 8.00 WIB, statemen yang disampaikan oleh Bapak Bagus Meidi terkait target Pembukaan akses tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) hingga seksi III atau gerbang tol Cimalaka tinggal menyisakan waktu sepekan dari rencana yang ditargetkan atau pada akhir Oktober 2022 ini,” papar Martono, melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan, setelah dikonfirmasikan kepada Direktur Teknik CKJT, Bagus Meidi, bahwa Rapat Pembahasan Persiapan Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 pada tanggal 28 Oktober 2022 dan rencana pelaksanaan Kunjungan Lapangan Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 pada tanggal 29-30 Oktober 2022, sebagaimana tindak lanjut surat dari Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan jalan Bebas Hambatan Cisumdawu dan kepada rekan-rekan media telah ia sampaikan bahwa yang memiliki kewenangan dan keputusan “Ya” atau “Tidak” ada pada Tim Uji Laik Fungsi Jalan Tol yang terdiri dari para ahli di bidangnya (Bina Marga Pusat, BJPJT, Korlantas Polda Jabar, dan Balitbang Jalan, BPJN).
“Oleh karena itu, Saya secara pribadi mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jalan tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 Exit Sumedang Kota dan Cimalaka dengan adanya diskomunikasi tentang Pembukaan Uji Laik Fungsi (ULF) Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3. Saya tidak bermaksud membuat statement hanya menyampaikan laporan kepada pimpinan dan informasi melalui Grup WA para kepala SKPD karena penentu kebijakan terkait Pembukaan Uji Laik Fungsi Jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan seksi 3 tersebut bukan kewenangan kami. Dishub hanya membantu dan memfasilitasi kesuksesan uji laik fungsi Jalan tol dimaksud,” tandas Martono. (Abas)