SUMEDANG,– Kapal patroli biasa digunakan Satpol PP Kabupaten Sumedang dalam penindakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2018-2038 tenggelam di bendungan Jatigede.
“Kapal tenggelam saat menjalankan tugas permintaan Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung untuk menertibkan keberadaan Keramba Jaring Apung di Bendungan Jatigede. Kapal tenggelam diketahui pada Minggu (17/7/2022) pagi oleh petugas keamanan (satpam) UPB Jatigede,” jelas Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Rizzal, SH. MH.
Rizzal menuturkan, kapal tersebut tenggelam setelah pada Sabtu diguyur hujan dengan intensitas tinggi yang melanda kawasan wilayah Bendungan Jatigede, termasuk Sumedang pada umumnya.
“Keberadaan Bendungan Jatigede sendiri atas pemanfaatan air antara lain untuk irigasi, pengendalian banjir, air baku dan tenaga listrik. Pemanfaatan ruang waduk untuk budidaya perikanan dengan menggunakan Keramba Jaring Apung (KJA) dilarang baik oleh Pengelola Bendungan maupun BBWS Cimanuk Cisanggarung,” jelasnya.
Begitu pula sejalan dengan ketentuan Pasal 73 huruf b Perda Nomor 4 tahun 2018, setiap orang dan/atau badan dilarang. Kemudian memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukkan.
“Apakah tenggelamnya kapal tersebut memang akibat faktor alam (cuaca) atau akibat ulah manusia. Hal ini perlu pendalaman, sehingga tidak ada saling curiga antara Satpol PP dan pelaku usaha KJA di Bendungan Jatigede,” ujarnya.
Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut Satpol PP bersama pegawai UPB Jatigede dibantu kendaraan Operator Badak 55 telah melakukan evakuasi.
“Alhamdulillah perahu dapat dieksekusi ke dermaga bendungan dan mengalami rusak berat,” terangnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, keberadaan perahu sebelum tenggelam sedang bersandar di dermaga Bendungan Jatigede setelah beberapa hari sebelumnya digunakan patroli di Bendungan Jatigede.
buy zoloft online https://dentalassociatesmn.com/wp-content/themes/dental-assoc/inc/php/zoloft.html no prescription
(Abas)