KABUPATEN BANDUNG,- Di wilayah Kabupaten Bandung ternyata masih banyak yang belum mengantongi e-KTP dan banyak juga yang masih menggunakan Suket (surat keterangan) sementara sebagai pengganti e-KTP. Dampaknya, warga pun banyak yang bertanya tanya, apakah Suket bisa digunakan berbagai persyaratan keperluan administrasi, termasuk untuk membuat SIM.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan ketika dikonfirmasi patrolicyber.
buy flexeril online https://www.clerkenwellislingtonclinics.co.uk/wp-content/languages/themes/new/flexeril.html no prescription
com, Senin (9/4/2018) mengatakan, Suket yang merupakan surat keterangan sementara pengganti e-KTP sudah lama bisa digunakan keperluan pembuatan SIM di Polres Bandung.
“Jika banyak warga Kabupaten Bandung bertanya tanya apakah suket bisa digunakan bikin SIM, suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kab. Bandung bisa digunakan untuk bikin SIM. Hanya, pemohon SIM dengan suket harus membawa KK (kartu keluarga),” kata Indra.
Menurutnya, suket dan KK bisa diperilhatkan pemohon di loket pendaftaran untuk selanjutkan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, sidik jari, tes tertulis dan praktek. “Suket bukan hanya berlaku bagi pemohon SIM baru di Polres Bandung, untuk perpanjangan SIM juga berlaku baik di Unit Pelayanan SIM Polres Bandung atau di pelayanan SIM keliling disejumlah titik diwilayah Kab. Bandung yang telah dijadwalkan secara rutin,” terang Indra.
Ketika ditanya apakah Polres Bandung sudah menggunakan sistem online dalam pelayanan SIM. Menurut Indra, dalam pelayanan SIM, Polres Bandung sudah hampir sebulan lebih sudah menerapkan sistem online.
“Pelayanan SIM di Polres Bandung sudah online. Jika ada masyarakat penduduk luar Kabupaten Bandung dan masa berlaku SIM akan habis jangan khawatir, bisa diperpanjang di Polres Babdung atau di pelayanan SIM keliling dengan catatan ada KTP nya. Ingat, masa berlaku SIM lewat satu hari saja tak bisa diperpanjang, pemohon harus bikin SIM baru,” katanya.
Sementara itu, Jajang (34), warga Kampung Cipondoh Girang RW 12 Desa Cinunuk mengatakan, pihaknya hampir setahun lebih belum mengantongi e-KTP karena e-KTP lama hilang.
“E-KTP belum juga dicetak entah kapan jadinya. Saat ini saya hanya memiliki SUKET. Karena saya belum belum memilki SIM C, apakah dengan SUKET bisa untuk bikin SIM, ” tutur Jajang yang sehari-hari pengemudi ojek di pangkalan ojeg Ciguruwik, Cinunuk.
Selain di Kabupaten Bandung, suket juga berlaku bagi polres lainnya di wilayah Jawa Barat.
Yans