Kabupaten Serang,-Kapolres Serang Polda Banten AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak Kepolisian, jikalau mengalami perampasan paksa sepeda motor atau mobil yang mengatasnamakan oknum debt collector atau oknum karyawan leasing (finance) tertentu.
Dalam hal tersebut Kapolres Serang juga menegaskan, kepada para oknum penagih hutang (debt collector) dari pihak leasing tertentu terhadap nasabah/ konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.
AKBP Mariyono, menyatakan, bahwa tindakan arogansi para oknum penagih hutang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri”.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat segera menghubungi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum penagih utang tersebut, jikalau diduga melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Oknum debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Serang AKBP Mariyono, Sabtu (07/03/2020).
Yadi