SUMEDANG,– Petugas kepolisian dari Polres Sumedang melakukan monitoring pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang.
Pada Selasa 12 Mei 2020, monitoring diantaranya dilakukan di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo. Petugas juga memberikan imbauan kepada relawan Posko Siaga Covid-19 Desa Darmawangi agar tetap menjaga kesehatan serta terus menegakan aturan PSBB.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana dalam laporan tertulis yang diterima patrolicyber.com menjelaskan, pihaknya secara masif akan terus mengawasi perkembangan PSBB di Kabupaten Sumedang.
“Kita perintahkan anggota untuk giat melakukan monitoring. Salah satunya oleh Bhabinkamtibmas dibantu bhabinsa. Monitoring perlu dilakukan guna pencegahan dan memutus mata rantai COVID-19,” jelas Dwi Indra.
Pada pengecekan di Posko Siaga Desa Darmawangi, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agarmengerti dan mematuhi aturan pemerintah, berupa PSBB, warga dilarang berkerumun, bagi pengendara roda dua maupun empat wajib menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan jika bukan satu rumah atau sesuai domisili yang ditunjukkan dengan KTP.
“kemudian ojek hanya diberlakukan untuk angkutan barang. Bagi pengendara R4 , harus menggunakan masker dan penumpang hanya di belakang dengan menjaga jarak dan penumpang tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas penumpang,” tambah Indra.
Bagi relawan yang berada di pos chek poit, tambahnya, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, petugas atau relawan di pos chek point juga mendata warga atau pendatang yang baru datang atau yang akan keluar.
“Kita tekankan agar anggota melaksanakan imbauan secara persuasif dan humanis,” pungkasnya. (Abas)