SUMEDANG,- Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto membenarkan bahwa hari ini, Kamis 28 Januari 2021 anggotanya, baik anggota Polri dan PNS Polres Sumedang diwajibkan agar melaksanakan test rapid antigen guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona di wilayah Sumedang dan khususnya di linkungan Polres Sumedang.
“Dari jumlah anggota Polres Sumedang, baik anggota Polri maupun ASN yang jumlahnya 1.202 orang, hari ini baru dilakukan Test Rapid antigen sebanyak 239 orang, yang diutamakan dari anggota Polres Sumedang yang melayani masyarakat atau yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelas Eko, melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Kegiatan ini dihadirkan dokter, para medis dari Dinas Kesehatan Kab. Sumedang dan Urkes Polres Sumedang.
“Jika nantinya dari hasil Test Rapid antigen ada yang positif, maka dianjurkan agar tidak beraktivitas dahulu dan agar dilakukan isolasi mandiri,” pungkas Eko. (abas)