CIREBON,– Polresta Cirebon melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas di wilkum Polresta Cirebon. Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Kamis, 20 Februari 2020.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Arief Budiman, Kasat Res Narkoba Kompol Sembiring, serta para Kanit Res Narkoba Polres Cirebon.
Adapun pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon terhitung mulai bulan Januari hingga Februari adalah sebagai berikut:
Jumlah Kasus: Sabu (Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) = 6 kasus, Ganja (Pasal 111 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) = 4 Kasus dan obat keras terbatas (Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan) = 15 Kasus
“Tersangka yang diamankan sebanyak 39 orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sabu= 5,08 gram, Ganja = 171,85 gram, dan obat keras terbatas= 14.445 butir,” kata Kombes Pol. M. Syahduddi. [One-to]