BANDUNG, — Ade Barkah Surahman didakwa menerima suap dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu Rp 750 Juta.
Demikian terungkap dalam dakwaan JPU KPK yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/8/2021).
“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 Juta dari Carsa ES pengusaha/kontraktor,”ungkap JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.
Uang Rp 750 Juta tersebut diterima terdakwa dari Carsa ES di rumahnya daerah Cipanas Cianjur, dan Bandung, untuk mendapatkan dana Banprov di Kabupaten Indramayu.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019,” ujar Febi menjelaskan.
Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Duitnya diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.
Pemberian uang yang kedua berlangsung pada 28 Mei 2019. Saat itu, Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 hurup a jo UU Tipikor. **