SUMEDANG,- Dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang Pileg dan Pilpres 2019, Polres Sumedang telah banyak melakukan berbagai upaya.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, terbaru pihaknya telah memgungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dapat menggangu kamtibmas.
“Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap empat tersangka pelaku curat di wilayah Jatinangor dan Cimanggung. Keempat pelaku yakni, SS (27), SA (18), AM (21) dan H,” jelas Hartoyo kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/9/2018).
Dijelaskan, SS dan SA ditangkap usai melakukan pencurian di klinik atau Apotek Al-Yamin Cimanggung. Kedua mencuri obat psikotropika jenis zypraz sebanyak 4.750 butir pada Kamis 20 September 2018 lalu. Dalam kasus ini, pihak klinik mengalami kerugian sekira Rp 20 juta.
“Ke dua pelaku ditangkap pada Senin (24/9/2018) lalu, di Kp.Leuwi Dulang, Kec. Majalaya, Kab.Bandung,” ujarnya.
Sedangkan kronoligis ke dua tersangka lainnya, imbuh Hartoyo, yang diciduk di Jatinangor bermula saat korban bersama para saksi sedang bekerja memperbaiki kabel telkom di kawasan Kp. Ciparanje Desa Cikeruh Kec. Jatinangor, kemudian datang kedua tersangka mengendarai sepeda motor.
“Lantas tersangka meminta rokok kepada korban Mohammad Ridzhi Raina. Tersangka tiba-tiba mengambil HP yang ada di saku baju korban. Saat HP akan diambil, ditepis oleh korban hingga HP jatuh. Korban pun berteriak meminta tolong. Kemudian, pelaku yang berboncengan itu tertangkap ditempat. Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Jarinangor. Sedangkan tersangka yang kabur mengendari sepeda motor saat itu juga dikejar dan tertangkap di rumahnya di wilayah desa Cisempur,” paparnya.
Dari penangkapan itu, terang Kapolres, anggota Polsek Jatinangor berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah HP dan satu unit sepeda motor beat ber nopol F 6589 FBU.
“Ke empat tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Abas