LABUSEL,– Terkait kasus dugaan penggelapan pupuk NPK Kebo Mas yang diduga milik PTPN III Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (labusel) yang terungkap beberapa pekan lalu, Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi menyebutkan, tempat kejadian perkara kasus tersebut di wilayah hukum Riau.
“Sudah kami arahkan agar pak Simarmata dan pihak perkebunan PTPN lll beruhur untuk melaporkan dan buat LP di Riau,” jelas kapolsek melalui pesan WhatsAap, Jumat 6 Maret 2020.
Sementara itu, di waktu yang berbeda Asisten Kepala Rayon A PTPN III Sei Baruhur, Junedi Pelawi, Selasa 10 Maret 2020 mengatakan jika pihak perusahaan (PTPN III Sei Baruhur) belum mendapatkan pernyataan resmi dari Polsek Torgamba terkait TKP kasus penggelapan pupuk tersebut, tidak berada di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Junedi juga mengatakan, jika Kapolsek Torgamba akan menindaklanjuti penyelidikan terkait kasus dimaksud meski TKP-nya diluar wilayah hukumnya.
“Kami dari pihak PTPN III Sei Baruhur tidak bisa berbuat apa-apa, sebab belum ada pernyataan resmi dari Polsek Torgamba terkait perkembangan laporan kami,” ungkap Junedi.
Terpisah, Ketua DPP Forum Peduli Daerah, Marmata turut menanggapi kasus ini. Ia mengatakan pihaknya dalam persoalan ini tidak terpokus kepada penyelidikan karena itu urusan Polisi.
“Jadi yang terpenting bagaimana pihak perusahaan menyikapi persoalan ini,” ucapnya. (M Sir)