CILACAP,- Kepolisian Sektor Jeruklegi, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Jullianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Bambang Ismanto, Kamis (20/12/2018) saat melakukan pelimpahan tersangka ke Rutan Polres Cilacap.
Bambang menjelaskan, kasus pembuangan bayi ini terungkap pada Selasa 4 Desember 2018 lalu. Dimana warga Grumbul Cidungun, R3/4, Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki yang masih ada plasentanya. Bayi tersebut ditemukan di bawah jendela yang terdapat semak-semak samping rumah salah satu warga.
“Kondisi bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat. Dia diletakkan di dalam kardus warna coklat. Sang bayi dibalut kain warna putih sampai ke lutut. Posisi kedua tangan di dada dan ari-ari masih menenpel di pusar. Diperkirakan, usia bayi saat ditemukan baru 4 jam setelah dilahirkan,” bebernya.
Bayi laki-laki tersebut kemudian dirawat di puskesmas Jeruklegi. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP, diamankan di Polsek Jeruklegi untuk proses penyidikan.
“Berdasarkan adanya laporan warga atas penemuan bayi, pihak Polsek Jeruklegi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mohamad Ibnu Sahid melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyelidikan,” tambahnya.
Ditambahkan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis 6 Desember 2018 petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RS (24) yang merupakan janda asal Jalan Melon, Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. RS diduga sebagai pelaku pembuang bayi sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku malu dan takut diketahui oleh orang tuanya atau orang lain bahwa dirinya sudah melahirkan anak diluar nikah, sehingga ia nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya itu,” jelas Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan oleh karena ketakutan atau diketahui orang ia melahirkan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kristia