SUBANG,– MR dan M alias Ramdanu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun lalu.
Penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat itu dibenarkan Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan.
Achmad mengatakan, Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan bersiap membongkar kasus pembunuhan itu.
“Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap, tetapi menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya,” kata Achmad.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami motif para tersangka, hingga kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu.
“Saat ini kita masih mendalami motif para tersangka. Kita dalami peran masing-masing tersangka, kemudian mencari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, di Bandung.
Surawan menambahkan, saat ini polisi masih mencari barang bukti lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, setelah langkah-langkah penyidikan dilakukan, seperti olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.
“Kami masih mengumpulkan barang bukti dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” katanya.
Diketahui, warga digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan Amalia (23).
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangannya, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed circuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pembunuh. ***