SUMEDANG,– Massa aksi dari Organisasi Buruh, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang berunjuk rasa ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, Jl. Diponegoro No. 34 Kota Bandung dan Kantor Gubernur Jabar dalam rangka aksi pengawalan sidang atas gugatan SK Gubernur Jabar Nomor :561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Selasa (28/7/2020).
Sebelum berangkat, massa berkumpul di Sekertariat DPC SPSI Kabupaten Sumedang, Perum Kopkarin Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor.
Keberangkatan massa mendapat pengamanan dan pengawalan aparat Polsek Jatinangor yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Denny Ginanjar, bersama Padal jalur Aiptu Sugondo (Panit II Lantas Polsek Jatinangor) dan Aiptu Yayat (Panit II Sabhara Polsek Jatinangor) beserta gabungan piket fungsi Polsek Jatinangor sebanyak 4 personil.
“Dalam keberangkatan tersebut, sebagai penanggung jawab ialah Guruh Hudhyanto (Ketua DPC SPSI Kab. Sumedang), Koordinator Lapangan Mujiyanto (Ketua PC SPSI Kab. Sumedang) serta Jayadi Prasetya (Ketua PUK SPSI PT. Kahatex) dengan jumlah massa aksi sebanyak kurang lebih 75 orang dengan menggunakan sepeda motor sebanyak 50 unit dan mobil 1 unit,” jelas Denny.
Dijelaskan, route yang dilalui yaitu mengambil star dari titik kumpul Sekretariat DPC SPSI Kab. Sumedang – Jl. Raya Rancaekek – Cileunyi – Cibiru – Ujung berung – menuju Kota Bandung (PTUN) dan Kantor Gubernur Jabar.
“Adapun keberangkatan perwakilan Organisasi SPSI dalam rangka pengawalan sidang atas gugatan SK Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 point D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga gugatan APINDO Jabar terhadap Pembatalan SK UMK Tahun 2020 di PTUN,” jelas Denni.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain menolak gugatan APINDO mengenai pembatalan Keputusan Gubernur Nomor : 561.Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kemudian mencabut huruf D Diktum Ketujuh Keputusan Gubernur Nomor : 561.Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menuntut segera terbitkan SK UMSK Tahun 2020, menolak UU TAPERA dan menolak iuran BPJS Kesehatan.
“Keberangkatan massa sehubungan adanya seruan Aksi dari Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Alamat Jl. Diponegoro No. 34 Kota Bandung dan Kantor Gubernur Jabar dalam rangka pengawalan sidang atas gugatan SK Gubernur Jabar Nomor :561/Kep.983-Yanbangsos/2019 dimana hari ini agenda Pembacaan Putusan PTUN,” pungkas Denny. (Abas)