CIREBON,- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Sania (44 tahun), warga Desa Pekantingan, Kec. Kalngenan, Kab. Cirebon.
Ia terlibat cekcok mulut dengan suaminya Arkati (48). Hingga akhirnya adu fisik terjadi dan mengakibatkan pasangan suami istri ini mengalami luka serius.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kapolsek Klangenan AKP Sukemi membenarkan kasus tersebut.
“Pada Rabu 09 Januari 2019, diketahui sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban telah terjadi tindak pidana penganiayaan (KDRT) yang dilkukan oleh Arkati, suami korban. Awalnya antara korban dan pelaku bertengkar mulut, kemudian saling menyerang, dan diduga pelaku memukul kepala korban dengn menggunakan batu bata,” jelas AKP Sukemi.
Setelah itu, tambahnya, korban jatuh tidak sadrkan diri. Lalu, pelaku menyayat muka korban menggunakan silet.
“Setelah itu, pelaku mencoba bunuh diri dengan cara menyayat kedua urat nadi tangan kiri dan kananya menggunakan silet. Pelaku pun tergletak di samping korban dengan keadaan luka sayat di kedua tanganya,” tutur AKP Sukemi.
Atas kejadian tersebut, ungkapnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan tersangka dilarikan ke rumah sakit Mitra Plumbon.
One-to