SUMEDANG,- Pasca kecelakaan tunggal di jalan Raya Malangbong-Wado tepatnya Tanjakan Cae, Cilangkap, Desa Sukajadi, Wado Kab. Sumedang, yaitu kendaraan Bus Sri Padma Kencana Nopol T-7591-TB pada Rabu tanggal 10 Maret 2021, sekitar Jam.18.30 WIB, kepolisian malakukan gelar perkara, Selasa (16/3/2021).
Bus tersebut dikemudikan Yudi Awan dengan kernet Dede Lili. Bus membawa penumpang sekitar 63 orang dari SPM IT AL Mua Awanah. Dalam insiden itu, 29 orang yang merupakan penumpang, supir, dan kernet meninggal dunia, serta 36 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka, sehingga mendapatkan perawatan di RSUD Sumedang.
Sat Lantas Polres Sumedang terutama unit laka lantas secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di TKP dan saksi penumpang, serta telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub, ATPM dan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kejadian tersebut sebanyak 21 orang saksi.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusuma mengatakan, setelah melaksanakan gelar perkara pada Senin 15 Maret 2021, pihaknya menetapkan pengemudi Bus Sri Padma Kencana, sementara sebagai tersangka.
“Pasal yang dapat dipersangkakan terhadap tersangka pasal 310 ayat (4), dan ayat (2) UU RI No.
buy diflucan online https://petalk.com/scripts/new/diflucan.html no prescription
22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sampai saat ini Polres Sumedang masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata dia. (Abas)