KUALA PEMBUANG,- Sudah lebih sepekan, Rodi harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan masih melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (kades) Pangke tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Sampit.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan merasa perlu menahan Kades Pangke itu selama 20 hari ke depan sejak 15 Januari 2018 lalu. Pasalnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2014-2016.
“Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Kepala Kejari Seruyan Hj Djasmaniar SH MH saat menyampaikan pers rilis, di Kuala Pembuang, Senin (22/01/2018) lalu.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Seruyan Agus Hendra Yanto menambahkan, penahanan tersebut dilakukan juga karena pasal yang disangkakan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
Selain itu, jelas dia, karena ada kekhawatiran dari penyidik tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sebab yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.
“Adapun untuk pemberkasan akan kita lakukan secepatnya. Dalam waktu segera akan kita limpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Seruyan Teguh Apriyanto menyatakan, potensi kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi ADD dan DD yang dilakukan Kades Pangke itu masih dalam perhitungan.
buy premarin online https://ukmssb.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/premarin.html no prescription
Menurut Teguh, penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat kepada Kejari Seruyan, yang kemudian ditindaklanjuti bidang intelijen. Dari hasil operasi intelijen ditemukan perbuatan melawan hukum yang berindikasikan kerugian negara. Sehingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan pada tahun 2017 lalu, dan awal tahun 2018 ini dilakukan penyidikan. (Gan)