TANAH BUMBU, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) musnahkan berbagai macam barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma, bersama Kasi Barang Bukti dan Rampasan Rhaksy Gandhy dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho serta semua kasi-kasi lainnya.
I Wayan Wiradharma, memulai dengan memblender sejumlah paket sabu, dilanjutkan dengan membakar barang bukti pakaian hingga dibakar ke dalam drum yang sudah dipotong.
Menurut I Wayan, semua barang bukti tersebut, merupakan hasil barang bukti yang sudah miliki ketetapan hukum yang tetap atau incrach.
”Hari ini kita musnahkan barang bukti ini karena sudah miliki ketetapan hukum dan kejaksaan punya hak untuk musnahkan barang bukti tersebut,” kata I Wayan Wiradharma.
Kejari menyebutkan, barang bukti ini merupakan sitaan yang punya kekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2022.
Jumlahnya, ada sebanyak 75 perkara terdiri dari, narkotika sebanyak 51 perkara, (Oharda) Orang dan harta benda sebanyak 10 perkara, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara.
Kasi BB dan Rampasan, Rhaksy Gandhy, menambahkan pemusnahan ini merupakan barang bukti ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
”Barang bukti yang disita kita musnahkan dan barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan, maka kita kembalikan,” katanya.
Barang bukti yang dikembalikan, ada inovasi dari Kejaksaan yakni Si ABG. Inovasi ini Siap Antar Barang Bukti Gratis (Si ABG), yaitu untuk yang dekat akan diantar langsung dan yang jauh, pihaknya ada kerjasama dengan kantor pos.
”Jadi, yang jauh akan kami antar melalui kantor pos dan yang dekat kita antar dengan mobil SI ABG tanpa biaya,” katanya. (Ag)