TANAH BUMBU, — Rabu, 9 November 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu), Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menerima pelimpahan tersangka AA dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dari Penyidik Polres Tanah Bumbu.
Seperti diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, AA merupakan Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, yang diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanbu. Pasalnya bersangkutan diduga melakukan penyelewengan atas dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) pada tahun anggaran 2016 silam.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, mengungkapkan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanbu telah cukup bukti.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT. 002 Desa Barugelang Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu tahun anggaran 2016,” kata Made.
Diketahui tersangka merupakan Kades Barugelang dua periode yaitu tahun 2013 -2019 dan 2019 – 2025.
“Tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan pernyesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” terang Made.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp. 225 juta lebih. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas III Batulicin sejak 09 November 2022 sampai dengan 28 November 2022.
buy dapoxetine online https://langleyrx.com/dir/dapoxetine.html no prescription
(Ag)