SUMEDANG, — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Minggu, 23 Agustus 2020.
Dilaporkan kasus konfirmasi: dirawat atau diisolasi sebanyak 14 orang, 2 orang dirawat, 12 orang isolasi mandiri, sembuh atau selesai isolasi sebanyak 71 orang, meninggal 1 orang dan jumlah 86 orang.
Hari ini, 4 orang terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh selesai isolasi, yakni 1 tenaga kesehatan (Sumedang Utara), 1 Wado dan 2 dari Situraja.
Untuk data kasus suspek, dirawat atau diisolasi 2 orang, selesai perawatan 1.102 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.108 orang. Kemudian pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.204 orang, RSUD 3.636 orang dan jumlah 7.840 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang oleh dinkes 109 orang, RSUD 137 orang, jumlah 246 orang dan jumlah total rapid test 8.086 orang. Total spesimen PCR/SWAB Dinkes 2.376 orang, RSUD 860 orang dan jumlah keseluruhan 3.236 orang, pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.366 spesimen.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (bs)