SUMEDANG,– Kerap macet, kendaraan bermuatan 8 ton keatas dilarang melintas di jalan Parakanmuncang-Simpang, Cimanggung, Sumededang di jam tertentu.
Hal itu dikatakan, Kanit Lantas Polsek Cimanggung, Ipda ZA Mamonto kepada wartawan, Kamis (11/11).
Mamonto menyebutkan, banyak kendaraan menumpuk di jam kerja dan masuk sekolah serta bubaran karyawan. Bahkan dalam kurun waktu tertentu dengan jangka yang cukup lama, sehingga hal itu menjadi penyebab kemacetan.
“Kemacetan juga disebabkan akibat banyaknya pedagang yang membuka lapak di bahu jalan. Karena aktivitas masyarakat yang di pasar, banyak yang berjualan,” kata Mamonto.
Selain itu, kemacetan juga disebabkan banyaknya kendaraan melintas di pertigaan Manabaya (arah Desa Cimanggung), kendaraan namun keluar masuk dengan ruas jalan kecil sehingga tidak layak atau jalan itu sudah overload.
“Kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Parakanmuncang itu biasanya terjadi pada pukul 7.00 hingga 8.30 WIB. Untuk sore hari kemacetan kembali terjadi setiap pukul 16.00 sampai 17.30 WIB. Itu berkaitan dengan bubaran pegawai negeri dan pekerja pabrik juga banyaknya volume kendaraan lainnya,” beber Mamonto.
Mamonto menuturkan, untuk kendaraan-kendaraan besar yang melintasi Jalan Parakanmuncang sudah diatur dengan pola waktu. Dari jam 6.00 sampai jam 8.00 (WIB) itu tidak boleh ada kendaraan besar yang masuk ke jalan depan pasar. Begitupun juga pada waktu sore dari jam 16.00 sampai 18.00 tidak ada kendaraan besar yang boleh lewat.
Mamonto menerangkan, pola waktu tersebut diterapkan guna meminimalisir terjadinya penumpukan volume kendaraan yang dapat mengakibatkan kemacetan panjang dan lama. (abas)