BANDUNG,- Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korporasi Kota Bandung berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jln Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/11/2018).
Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan atas hak kepemilikan unit EA 610 Apartemen Gateway yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.
Hj. Neneng yang mengaku sebagai pemilik unit tersebut mengatakan, berdasarkan data kepemilikan, pada tahun 2013 sampai 2018 unit tersebut tercatat milik Hj. Neneng. Namun tiba-tiba pihak depelover mengambil alih unit tersebut, dan mengubah nama kepemilikan menjadi Enung Atika.
“Saya beli unit pada tahun 2013 seharga Rp280 juta. Lalu saya mengajukan rehab ruangan dengan biaya Rp3,5 juta. Terbitlah kartu akses yang disahkan, mulai tahun 2014 sampai 2016,” tutur Hj. Neneng di sela aksi unjuk rasa.
Dikatakan Neneng, saat ini unit tersebut telah dikuasai orang lain. “Padahal sudah jelas berdasarkan bukti surat keputusan pengadilan, unit tersebut merupakan hak milik saya. Saya berharap kadilan pemerintah dan intansi terkait bisa mengayomi dan menjebatani masalah kami ini,” ungkapnya.
Neneng lantas menyesalkan atas putusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani perkara ini. Kejaksaan dianggap telah memberikan keputusan kurang tepat, mengingat saksi kunci Enung Atikah tidak dihadirkan dalam persidangan, karena alasan sakit.
“Padahal dalam aturannya, jika ada halangan atau sakit maka harus ada surat keterangan sakit,” jelasnya.
Mencuatnya kasus ini, yakni setelah depelover yang diwakil Maria Sari mengusir Neneng Yeni selaku pemilik pertama unit tersebut dan mengembalikan uang sebesar Rp.171 juta, dengan alasan adanya pemilik lain.
“Bulan Maret 2018, penyidik menyegel unit EA 6 No 10 Apartement Gateway, padahal itu bukan hasil kejahatan,” tutur Neneng.
Sementara hasil gelar perkara, tambah Neneng, di penyidik hanya ada satu orang tersangka, yaitu HG selaku marketing.
“Sedangkan pihak-pihak yang menerbitkan surat lainnya, tidak dilakukan pengembangan. Sehingga patut diduga mereka ikut serta dalam penyalahgunaan jabatan,” ujar Neneng.
Dia menyebutkan, dalam perkara ini, PT. Mitra Sukses Kelola Properti (MSKP) sebagai pengembang apartement Gateway harus bertanggung jawab terhadap kepemilikan ganda.
“Hukum jangan lumpuh dan jangan teriterverensi mafia korporasi. Kalau seandainya mau memiliki unit tersebut, silahkan saja melalui transaksi jual beli yang syah antara saya selaku pemilik pertama dan pembeli, jangan maen serobot tanpa aturan yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Marlene mengkalim bahwa unit EA6 No 10 miliknya dan telah menjualnya kepada Enung pada bulan Februari 2013. Dirinya mengaku telah membeli unit tersebut dari Diana. Bahkan, kata dia, PPJB atas nama Neneng Suryani, SH dianggap palsu oleh pengadilan.
Yadi