SUMEDANG,– Satu Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Pria berinisial Om itu ditangkap di daerah di Tanjungsari, Sumedang, Senin, (23/08/2021)
Sat Res Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang di wilayahnya. Tersangka juga kerap melakukan kegaduhan dengan aktvitas yang menggaggu warga hingga larut malam.
buy premarin online http://www.handrehab.us/images/layout3/php/premarin.html no prescription
Atas dasar laporan warga tersebut, Anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak gerik tersangka Om (26), warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.
Pada Konferensi Pers Polres Sumedang yang dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa jajarannya telah menangkap seorang tersangka pengguna sabu di Tanjungsari.
“Tersangka pada malam hari, tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah, kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut. Kemudian anggota kami menghampiri tersangka, dilakukan penggeladan badan dan ditemukan satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Sumedang, Rabu, (25/04/2021).
Diketahui, tutur Eko, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Din yang masih dalam daftar pencarian orang.
“Awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada Din melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara ditransferkan dan tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan orang tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain; satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening dengan berat kotor 1,8 gram, satu unit handphone warna biru berikut simcard.
Atas perbuatannya yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (Abas)