KAB. BANDUNG – Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi atas pengadaan tanah pembangunan trase/stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung belum tuntas.
Untuk ketiga kalinya, musyawarah digelar di RM Ponyo Cinunuk, Senin (26/3) dengan melibatkan para pemilik lahan warga Desa Cileunyi Wetan yang lahannya akan tersita proyek kereta cepat.
Sebelumnya telah dilakukan dua kali musyawarah yang melibatkan pemilik lahan warga Desa Cibiru Hilir dan Desa Cileunyi Kulon. Musyawarah melibatkan juga PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku pemohon, BPN Kab. Bandung, kejaksaan dan jajaran muspika.
Adi Gumari, Kepala Perwakilan PT PSBI Kab. Bandung, selaku pemohon lahan ketika dikonfirmasi membenarkan jika progres musyawarah penetapan ganti rugi terkait proyek kereta cepat di Cileunyi belum tuntas.
“Baru pemilik lahan di tiga desa di Cileunyi yang telah dilbatkan musyawarah. Yakni pemilik lahan warga Desa Cibiru Hilir, Cileunyi Kulon dan Cileunyi Wetan. Untuk warga Desa Cimekar sudah dijadwalkan,” katanya.
Ketika ditanya berapa bidang tanah dan berapa orang jumlah pemilik yang lahannya akan terkena proyek kereta cepat tersebut, serta harga ganti ruginy, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Untuk bidang tanah serta jumlah pemilik lahan saat ini belum bisa memberikan datanya. Hanya, perlu diketahui, harga ganti, terus terang kami pihak PT PSBI tak tahu menahu, termasuk pihak BPN dan muspika. Pasalnya, penentuan harga ganti rugi ditentukan oleh pihak Komite Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan tim independen,” terangnya.
Dikatakan Adi, pihaknya selaku pemohon optimis musyawarah ganti rugi lahan terkait proyek kerera cepat Jakarta-Bandung akan berjalan lancar dan sesuai target.
“Jika ada warga pemilik lahan masih belum menerima harga ganti rugi yang ditentukan KJPP, agar ditunggu tenggang waktu 14 hari. Jika tetap tak menerima harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Cibiru Hilir, H.M Yunus mengatakan, pihaknya optimis musyawarah ganti rugi yang melibatkan para pemilik lahan akan menerima harga ganti rugi.
“Untuk para pemilik lahan warga Desa Cibiru Hilir alhamdulillah mayoritas pemilik lahan telah menerima harga ganti rugi yang telah ditetapkan,” kata Yunus.
Hal senada dilontarkan Kades Cileunyi Wetan, Zaky Salman. “Insya Allah musyawarah ganti rugi bagi pemilik lahan di Desa Cileunyi Wetan akan berjalan aman dan lancar. Pemilik lahan akan menerima harga ganti rugi yang telah ditetapkan. Jika ada persoalan, barangkali hanya menyangkut kurang sesuainya luas lahan, namun itu bisa diselesaikan dengan melihat data kepemilikan lahan atau mengukur ulang,” kata Zaky.
Yans