CILACAP – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan, Polres Cilacap masih melakukan pemeriksaan terhadap GC, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto, Jumat (23/3/2018) mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah KSN (40), buruh asal Kebonjati, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut kapolsek menyebutkan, atas kejadian tersebut Tejo (35) seorang nelayan warga Kebonjati, RT 04 RW 7, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap meninggal dunia dengan luka mengangga akibat benda tajam pada leher.
Kejadian bermula pada Kamis 22 Maret 2018 sekitar pukul 20.30 wib di sebuah gubuk yang berada di lokasi wisata THR Teluk Penyu Cilacap. Korban dan pelaku terlihat duduk dan ngobrol.
“Pelaku memukul leher korban dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka robek pada leher bagian belakang hingga mengenai tulang leher,” jelasnya.
Pelaku segera diamankan oleh warga sekitar di Pos Obyek Vital Aeral 70 Cilacap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Cilacap Selatan beserta barang bukti sebuah golok berukuran 40 cm.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan penganiayaan karena merasa kesal korban sering mengganggu di warung kopi milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP Juncto 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Kristia