KAB. BANDUNG,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing tingkat kecamatan. Acara diadakan di salah satu rumah makan wilayah Kabupaten Sumedang, Rabu (24/10/2018).
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari unsur Imigrasi Kelas I Bandung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selain itu, Kasat Intelkam Polres Bandung serta unsur Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bandung pun turut hadir.
Sedangkan para peserta, di antaranya 11 muspika di Kabupaten Bandung, Satpol PP, Bamin Komsos Koramil wilayah Kodim 0609 Kabupaten Bandung, Kanit Intel Polsek wilayah hukum Polres Bandung dan Kepala KUA se-Kabupaten Bandung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan aparatur pemerintah dalam pengawasan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing sesuai tugas dan fungsinya, terutama di wilayah Kabupaten Bandung yang selama ini perlu perhatian khusus dari lembaga pemerintah, terkait dengan keberadan orang asing.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung H. Iman Irianto menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting dan sangat strategis bagi semua pihak.
“Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Kemigrasian, Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah,” ungkapnya.
Melalui peraturan itu, kata dia, diharapkan dapat menjamin keamanan stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, tenaga kerja asing dan organisasi masyarakat asing.
Sementara Ketua panitia sosialisasi, Iwan Ridwan menambahkan, terkait acara ini, Kabupaten Bandung dipandang perlu melakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
“Hal itu tentunya dalam pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi pengawasan orang asing itu merupakan upaya awal untuk mengetahui secara dini keberadaannya dalam rangka perlindungan terhadap orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing.
Maka dari itu, katanya, keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan perekonomian nasional. Sehingga keberadaannya sesuai dengan tujuannya, untuk menjamin keamanan serta memberikan perlindungan tenaga kerja asing di daerah. Dengan begitu, orang asing yang masuk ke suatu negara atau daerah memerlukan pelayanan dan pengawasan yang prima guna mendapatkan manfaat positif untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
“Kami juga berharap, perusahaan yang mempekerjakan orang asing mampu bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pengawasan tenaga kerja asing di perusahaan masing-masing,” ujar dia.
YP