Bandung, — Ketua Bawaslu Jabar Ingatkan Seluruh Kandidat di Pilgub Jabar Tidak Pasang Iklan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto saat menghadiri rakor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Barat terkait penayangan iklan pilgub di media di hotel Papandayan, Kamis (7/6/2018).
Harminus menambahkan, penayangan iklan sepenuhnya telah diatur oleh KPU baik durasi dan waktunya.
“Begitupun jamnya ditentukan sesuai kesepakatan KPU dan Paslon. Dan harus dalam posisi yang sama. Frekuensinya itu diatur oleh KPU nanti agar adil,” tegasnya.
Ia menilai tidak ada larangan terkait Paslon yang turut serta dalam pembuatan sebuah film atau sinetron, selama tidak ada unsur kampanye yang dilakukan paslon tersebut.
“yang tidak boleh saat Main sinetron itu memasukan ajakan memilih terhadap salah satu paslon atau ajakan memilih dia sendiri,” tandasnya.
Harminus juga meminta para calon untuk menaati aturan yang ada. Pihaknya akan mengawasi ketat setiap kegiatan kampanye di media selama 14 hari itu, akibatnya pidana bila hal itu dilanggar.
“Jika ada pelanggaran yang terjadi, maka sesuai dengan pelanggarannya, iklan diluar jadwal itu bisa dipidanakan,” katanya.
Rakor diharapkan terjalin koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada, saling tukar data dan informasi, mempercepat proses penanganan laporan dan kajian dugaan pelanggaran serta sebagai forum kerjasama dan sinergitas dalam pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Jawa Barat Tahun 2018.
Output kegiatan penandatangan bersama ini akan menghasilkan kerjasama dan sinergitas dalam pengawasan tahapan pilkada dan terwujudnya penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Barat yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.
Jadwal penayangan iklan calon di media massa akan berlangsung selama 14 hari mulai 10-23 Juni 2018. Masyarakat dijarapkan pula membantu mengawasi, sehingga apabila ada temuan dapat dilaporkan.
Elly