SUMEDANG,– Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Ketua Fraksi PAN pada DPRD Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dudi Supardi, ST.,MM., menjelaskan beberapa poin penting tentang pest demokrasi itu.
“Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator politik,” jelas Dudi, di Sumedang, Kamis (22/12/2022).
Ia menambahkan, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
“Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
“Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945,” tambah Dudi.
Sistem Pemilu di Indonesia
Dudi juga menjelaskan sistem proporsional terbuka, adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.
“Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat,” ungkapnya.
Pemilu di Indonesia menganut azas “Luber” atau langsung, umum, bebas dan rahasia. “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
“Ada tiga lembaga pemilu yang melaksanakannya yaitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata dia.
Menurutnya, KPU menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024.
“Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Dudi.
Syarat Mendapat Hak Pilih
Adapun syarat untuk masuk daftar pemilih, Dudi menjelaskan sebagai berikut:
Pertama, genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Kedua, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
Ketiga, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempat, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el.
Kelima, pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu
Keenam, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa saja yang harus diperhatikan?
“Menyadari betul pentingnya menjadi pemilih pertimbangkan aspek integritas dan kapabilitas calon-calon dalam pilkada, ingat pilihan kita menentukan kesejahteraan masa depan pembangunan daerah kita. Telusuri rekam jejak, visi misi, dan program kerjanya. Tidak mudah terpengaruh hoaks kampanye. Pilihlah calon pemimpin yang memiliki program kerja yang terukur, bukan sekadar program kerja untuk menarik simpati publik. Pilih calon yang tahu persis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasinya,” papar Dudi.
Ia mengutip, bahwa Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menganggarkan sebesar Rp14 triliun untuk persiapan pemilu 2024.
“Untuk 2023, mengikuti siklus pemilu dan tahapan, kita estimasi kebutuhan akan mencapai Rp14 triliun dan untuk Bawaslu Rp5,5 triliun,” tandasnya. (abas)