SUMEDANG,– Ketua Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, Ai Rosmawati mengakui tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal.
“Hari ini kami mengawali pembahasan terkait Perusahaan Daerah (PD) yang akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Selain direksi PDAM Tirta Medal rapat hari ini turut dihadiri juga oleh bagian hukum dan ekonomi Pemkab Sumedang,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumedang, Senin (2/3/2020).
Menurut Ai, rapat akan dilanjutkan besok pasalnya, masih banyak yang perlu dibahas dan pendalaman.
“Kendati sudah memasuki batang tubuh dari pembahasan pokok, namun belum final sehingga, rapat akan kami lanjutkan besok,” jelasnya.
Dikatakan Ai, mengawali rapat, baru dibahas tentang organisasi atau kelembagaan dari Perumda. Disisi lain, adanya Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi dasar dalam pembahasan perubahan PD menjadi Perumda. “Oleh sebab itu, tentu saja perlu kajian, pembahasan lebih lanjut terkait perubahan ini,” jelasnya. (abas)