CIAMIS,– Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun pendirian BUMDes di antaranya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antardesa dan/atau dengan pihak ke tiga. Juga menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Cinyasag, Kecamatan Panawangan, telah berinisiatif mendirikan BUMDes. Bahkan, telah memiliki bangunan mandiri, namun keberadaannya memancing pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat. Ini terjadi karena tidak tersosialisasinya kegiatan BUMDes tersebut, lebih parahnya, belum berdampak positif terhadap kebutuhan warga. Menjadi tuntutan masyarakat di mana unsur pengurus pengelola BUMDes itu belum mau terbuka tentang seluruh aset yang dimiliki.
Pengelola BUMDes
Pada BAB III Pasal 9 organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, namun sebagai penasehat BUMDes seorang kepala desa bersangkutan dijabatnya secara ex officio. Kepala desa selaku penasehat BUMDes berkewajiban memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes berikut mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. Berkenaan dengan kewenangannya, seorang kepala desa dapat meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan berikut melindungi keberadaan BUMDes terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.
Dengan indikasi terjadinya carut marut manajerial BUMDes Cinyasag, ketidaktegasan seorang Kepala Desa Cinyasag merupakan salah satu penyebabnya. Masyarakat menunggu klarifikasi secara terbuka seluruh aset yang telah dimiliki yang di dalamnya berawal dari penyertaan modal dan realisasi penggunaan modal tersebut. Sebagai sebuah lembaga yang mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Juga penempatan personal yang bertanggung jawab, transparan dan bila diperlukan, siap memberikan keterangan kepada pihak mana pun. Disinilah tantangan sebenarnya.
Pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya relatif cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dikelola untuk program-program kegiatan, yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan menjadi keputusan desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. (Sanang)