BANDUNG,- Terkait tugas dan peranan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat periode 2019-2023 yang telah dilantik, anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Arif Hamid Rahman, SH selain mengapresiasi juga berharap KIP Jabar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sebelumnya Komisi I DPRD Provinsi Jabar pada prosesnya telah merampungkan tugasnya dalam menyeleksi calon komisioner KIP Jabar periode 2019-2023, pada beberapa waktu lalu. Lima calon komisioner KIP Jabar yang terpilih itu lolos setelah melalui proses fit and proper test.
Kelima calon komisioner KIP terpilih itu, yakni Ijang Faisal Sag MSi, Husni Farhan Mubarok SH MSi, Yudaningsih Sag MSi, Dedi Dharmawan SH MH, serta Dadan Saputra SPd MSi. Atas terpilihnya calon komisioner KIP Jabar itu, DPRD Provinsi Jabar langsung menerbitkan surat pengumuman Nomor 487/7120-Setwan.HP/2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat.
Komisi I pun melakukan proses fit and proper test serta melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan transparan.
Fit and proper test juga dilakukan sesuai dengan amanat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, yang memutuskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini harus selesai sebelum tanggal 15 November 2019 oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tak ketinggalan, legislator Partai Gerindra ini juga mengucapkan selamat kepada lima orang calon komisioner terpilih menjadi anggota KIP Jabar periode 2019-2023.
“KIP Periode sebelumnya telah membuktikan dengan penghargaan-penghargaan selama ini yang diraih oleh KIP Jabar. Maka tentunya apa yang tercapai dengan baik untuk dapat dipertahankan dan diteruskan makin baik,” harap wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini kepada Lintasjabar.com belum lama ini.
Disamping itu, Haji Arif panggilan akrab pria yang sempat menjadi Wakil Ketua KNPI Jabar periode 2011-2014 ini juga berharap lima komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang baru dilantik mampu mempertahankan predikat Jabar sebagai provinsi paling informatif dalam hal keterbukaan publik yang didapat dari Komisi Informasi Pusat selama dua tahun beruntun.
Komisi I DPRD Provinsi Jabar akan mendorong KIP Jabar agar terus meningkatkan kinerjanya secara profesional dan berintegritas. Harapannya, sambung dia, keinginan publik terkait kebutuhan informasi dapat terlayani secara lebih luas, dan berimbas pada meningkatnya indeks demokrasi Jawa Barat.
“Bahwa indeks peningkatan demokrasi, salah satu komponennya adalah keterbukaan informasi publik. Selain itu, imbuh dia, KIP Jabar ke depan dapat lebih eksis dan memiliki agenda prioritas yang lebih jelas. KIP Jabar juga dapat bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoax yang mengakibatkan pemahaman publik yang keliru,’’ tambahnya.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Bagian ke-11 tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pasal 20 ayat 4, bahwa jumlah anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.
Sebelumnya, Pemprov Jabar membuka seleksi calon anggota KIP Jabar periode 2019-2023. Hal tersebut dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa kerja KIP Jabar kepengurusan 2015-2019. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat (2) disebutkan, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. Untuk itu Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jabar membuka pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman bernomor: 01/Timsel KI-1/2019.
Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar dilaksanakan dengan sistem gugur, meliputi enam tahapan. Yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi dinamika kelompok, psikotes dan penulisan makalah, wawancara, dan tahap terakhir proses fit and proper test oleh DPRD Provinsi Jabar.
Selain itu KIP Jabar ke depan dapat lebih eksis, memiliki agenda prioritas yang lebih jelas seperti pelayanan dasar kepada publik, kemudian KIP Jabar dapat mengklasifikasi dan mengkatagorisasi informasi yang diperlukan oleh publik. Menjadi mediator yang independen dan objektif ketika terjadi sengketa informasi.
“Terakhir harapan saya bagaimana Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini dapat bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoax atau yang keliru dan mengakibatkan pemahaman publik yang keliru, ini sangat dibutuhkan” ujarnya. ***