SUMEDANG,- Sebagai upaya memerangi perdaran miras yang menjadi salah satu faktor penyakit masyarakat (pekat), Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Polres Sumedang, Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Jumat (22/2/2019) pukul 14.30 Wib.
“Operasi ini juga sebagai bentuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami Polsek Jatinangor tentunya berkomitmen memerangi peredaran miras, khususnya di wilayah Jatinangor. Terlebih menjelang Pemilu 2019, kamtibmas harus dijaga dab dipelihara,” ujar Kapolsek Jatinangor, Kompol Noorjamil melalui Panit I Reskrim Ipda Agus Embar yang memimpin langsung operasi.
Disebutkan Agus Embar, sasaran operasi yaitu warung yang diduga penjual miras di kawasan Jln Raya Bandung-Garut Jatinangor, Sumedang.
“Pada operasi hari ini, kami menyisir tiga warung yang diduga menjual miras. Antara lain warung milik RS di Dusun Cikondang, Desa Cipacing dengan barang bukti 45 bungkus kantong plastik minuman jenis tuak dan 2 jerigen minuman jenis tuak,” jelasnya.
Kemudian, tambah Agus, pihaknya memeriksa warung milik HRS du Kp. Babakan Barat, Desa Nagreg, Kec. Nagreg, Kab. Bandung dengan barang bukti 1 drum minuman jenis Tuak, 20 bungkus kantong plastik minuman jenis tuak, Anggur Merah Columbus botol besar 1, botol kecil 5 dan Anggur Merah biasa sebanyak 7 botol besar, Intisari botol besar 4, Arak botol kecil 4, Bir Bintang 1 serta Guinness dan Whisky kecil masing-masing 1 botol.
“Terakhir kami menyisir warung milik DS di Jln. Bakung, Desa Rancaekek Kencana Kec. Rancaekek, Kab. Bandung dengan barang bukti 5 Arak ukuran besar dan 2 Anggur Merah ukuran besar,” ucapnya.
Saat operasi, Polsek Jatinangor juga menerjunkan Panit II Reskrim Ipda Prihatna beserta piket gabungan fungsi Polsek Jatinangor sebanyak 4 personil, anggota Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Desa Cipacing dan 3 anggota Brimob Polda Jabar.
Abas