BANDUNG, –Komisi Informasi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kantor Arsip Universitas Padjadjaran Bandung menggelar kegiatan Webinar Nasional bertema “Arsip Digital Sebagai Bagian Dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19”, Senin (5/4/2021).
Acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal (IF) pada pukul 10:00 WIB. Webinar Nasional ini diselenggarakan secara blended (online dan offline) dengan menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Pusat RI, yaitu Hendra J. Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Andi Kasman, S.E., M.M., Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Erwin Kustiman, S.S, S.Sos., M. Ikom., Corporate Secretary Pikiran Rakyat, dan terakhir Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T., Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi UNPAD
Ketua KI Jabar, Ijang Faisal (IF), menyampaikan bahwa keterkaitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tersebut sangatlah relevan. UU KIP mengatur tentang bagaimana informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sedangkan UU Kearsipan menjelaskan tentang Informasi yang masuk dalam kategori statis sifatnya adalah terbuka.
“Bahwa arsip adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen publik yang juga harus ada keterbukaan informasi, dan oleh karenanya kampanye yang kita gelorakan terkait keterbukaan informasi public memerlukan upaya luar biasa pula untuk mengkampanyekan dan mendorongnya, agar keterbukaan informasi publik menjadi ruh utama pelayanan public di semua badan public termasuk di kantor Arsip,”katanya.
Sedangkan N.R. Anita Trikusumawati, S.E., M.M., Kepala Kantor Arsip Universitas Padjadjaran dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada KI Jabar atas terselenggaranya webinar nasional kolaborasi antara kantor arsip UNPAD bersama KI Jabar ini, ia berharap kegiatan kerjasama seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai kegiatan rutin untuk menambah wawasan para arsiparis terkait keterbukaan informasi public sesuai dengan regulasi UU nomor 14 tahun 20008 tentang keterbukaan informasi public.
Sementara itu, Hendra J. Kede selaku pemateri dari KI Pusat menjelaskan poin-poin penting terkait Arsip bagian dari dokumen informasi public, Berbicara tentang arsip dan keterbukaan Informasi Publik, jelas bahwa arsip itu adalah tulang punggung terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik sebagai jaminan terlayaninya hak azazi dan hak konstitusional atas insformasi
Pemateri lainnya Dr. Andi Kasman, S.E., M.M., Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), dalam pandangannya bahwa saat ini diperlukan akselerasi yang memadai untuk mendorong pengembangan budaya E-Arsip terlebih dalam masa new normal saat ini yang semua masyarakat menggunakan social media dalam menambah wawasan dan pengetahuannya.
Ditempat yang sama Erwin Kustiman, S.S, S.Sos., M. Ikom., Corporate Secretary Pikiran Rakyat menyoroti dari sisi kebutuhan jurnalis dan media bahwa arsip diperlukan untuk data pendukung dari informasi public yang akan disajikan media kepada masyarakat, sedangkan Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T., Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi UNPAD menyoroti dari sisi pemanfaatan teknologi dalam upaya penyelamatan arsip di masa pandemic 19.
Turut bergabung dalam kegiatan ini adalah Mia Sugiarti, SE, M.AK. yang bertindak sebagai host dan juga para Komisioner KI Jabar. Sementara peserta yang mendaftar di kegiatan webinar nasional ini berjumlah 275 peserta yang mewakili berbagai instansi baik perguruan tinggi, kementereian, pemerintah daerah, lembaga vertical dan mahasiswa.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan, saran, dan pandangan, dan semuanya telah mendapatkan tanggapan dari pemateri. Secara umum, kegiatan ini berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.**