BANDUNG, — Komisi B DPRD Kota Bandung menerima Audiensi Paguyuban PKL Dalem Kaum, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (8/6/2023). Audiensi tersebut terkait penolakan para PKL untuk direlokasi ke basement Alun-Alun Bandung.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd. memimpin audiensi, bersama Anggota Komisi B, Christian Julianto Budiman, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., dan Tanu Wijaya, S.T.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Nurasiah, mengatakan pihaknya akan membuat nota komisi, terkait rekomendasi akan persoalan yang dihadapi oleh para PKL Dalem Kaum. Hal tersebut dilakukan setelah menerima masukan dari PKL Dalem Kaum maupun dinas terkait.
“Dengan masukan dari teman-teman PKL, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Ciptabintar akan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nunung meminta para PKL Dalem Kaum untuk bersabar sebelum adanya keputusan terkait adanya kebijakan tersebut. Mengingat adanya prosedur yang harus ditempuh, sehingga rekomendasi tersebut bisa dilaksanakan.
“Untuk diskresi keputusannya tidak bisa sepihak, karena sudah ada sepakat di forum maka rapat lanjutannya Komisi B dan dinas terkait,” ujarnya.
Ia menerangkan pihaknya memahami akan kesulitan yang dialami oleh para PKL Dalem Kaum. Namun pengambilan kebijakan tersebut, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Komisi B DPRD Kota Bandung.
“Kami sangat paham dan bersimpati akan kesulitan yang dirasakan oleh bapak dan ibu, dan kami berusaha menjembatani dengan Pemkot Bandung,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menerangkan sebagai solusi jangka pendek, maka Komisi B akan mengeluarkan nota komisi yang berisi rekomendasi agar para pedagang bisa beraktifitas sementara atau paruh waktu di Kawasan Jalan Dalem Kaum.
Hal tersebut diterapkan sebelum Basemen Alun-alun Bandung diperbaiki agar sesuai dengan kriteria bangunan komersial. Menurut Folmer, dalam merubah alih fungsi bangunan maka adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
“Basement Alun-alun Bandung peruntukkan awalnya untuk tempat parkir, sekarang menjadi tempat komersial, tentu ini harus dibedakan,” ujarnya.
Folmer menuturkan bahwa basement Alun-alun Bandung dinilai belum representatif untuk aktivitas ekonomi. Terlebih, ia sendiri sudah meninjau langsung tempat yang menjadi relokasi para pedagang tersebut.
“Jadi yang membuat pengunjung tidak datang bukan karena barangnya mahal, tapi tempatnya yang tidak nyaman. Maka ini perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan Paguyuban PKL Dalem Kaum, Beri Sobar, mengatakan, pihaknya ingin mendapat solusi secepatnya terkait kondisi mereka. Karena mereka tidak bisa beraktivitas dan kesulitan ekonomi.
“Kami berharap ada solusi terbaik bagi kami secepatnya, tolong aspirasi dan keluh kesah kami bisa diperhatikan,” ujarnya.**