SUMEDANG,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyebutkan, 31.627 warga Sumedang yang merupakan pemilih potensial dan memiliki hak suara di Pemilu 2024 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sumedang, Dr. Dudi Supardi ST., MM mengaku prihatin.
“Pemilih sebanyak ini harus turut serta memberikan pilihannya saat pemilu mendatang. Sebab dapat menentukan siapa saja yang terpilih mewakili masyarakat Sumedang,” ujar Dudi, di Sumedang, Senin (15/5/2023).
Kaitan itu pula, imbuh Dudi, Komisi I akan segera melakukan rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Sumedang.
“Memang dari data warga tersebut, ada yang baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari nanti. Tapi berdasar aturan, mereka harus menyampaikan hak suaranya saat pemilu,” kata Dudi.
Dudi mengaku akan lebih menekankan kepada Disdukcapil agar memprioritaskan penerbitan e-KTP untuk warga tersebut, dengan cara mengetahui by name by adressnya.
“Atau kalau siswa SLTA, sekolahnya dimana, agar Disdukcapil bisa melakukan perekaman secara serentak di sekolah. Jangan ada alasan ketidakadaan blanko e-KTP. Itu tidak menjadi masalah lagi, karena e-KTP bisa dibuat secara elektronik di HP masing-masing,” ungkapnya.
Untuk terlaksananya upaya tersebut, tandas Dudi, Komisi I akan mengusulkan ke Pimpinan DPRD untuk sesegera mungkin mengundang Disdukcapil, KPU dan Bawaslu. (Abas)