BANDUNG, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima aspirasi dari Aliansi Driver Ojek Online Jawa Barat terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/03/2020).
Audiensi diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Imam Budi Hartono dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Set DPRD Provinsi Jawa Barat Yedi Sunardi, di ruang Komisi IV DPRD Jabar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Imam Budi Hartono menejelaskan, dalam aspirasinya Aliansi Driver online Jawa Barat menolak dan meminta untuk ditinjau ulang Pasal 29 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, terkait dengan ruas jalan kawasan perkotaan dan simpul transportasi sesuai dengan wilayah operasi dan Pasal 22 terkait dengan besaran tarif angkutan sewa khusus yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif atas bawah.
“Kami akan menyampaikan aspirasi Aliansi Driver Online Jawa Barat kepada stakeholder terkait untuk segera ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Imam. (Din)