KOTA BANJAR,– Melihat bukti surat pengunduran diri Edi Sutiadi sebagai Ketua Komite SMPN 4 Kota Banjar, Jawa Barat, dasar surat tertanggal 02 Nopember tahun 2019, SMPN 4 Langensari Kota Banjar dibawah kepemimpinan Sarjo M.Pd sebagai Kepala UPTD sudah tidak lagi memiliki komite sekolah, pasalnya sesuai tanggal tersebut ketua komite beserta jajaran anggota berjumlah 5 orang dalam bulan yang sama tahun yang sama secara kompak mengundurkan diri dari tugas dan fungsinya sebagai wakil orang tua siswa di SMPN 4.
Edi Sutiadi mengatakan, alasan pengunduran dirinya sebagai ketua komite sangat simpel yakni karena dipicu kebijakan Kepsek SMPN 4 Banjar bernama Sarjo yang dianggap selalu mereukedeweung, sakarepe dewek alias tidak searah dan sejalan dengan standar SOP kebijakan komite sekolah yang telah diatur sesuai perundangan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang tugas fungsi Komite untuk Sekolah.
“Semenjak menjabat sebagai ketua komite, kebijakan komite kesanya harus manut kepada aturan kepala sekolah, sementara kami lembaga komite harus mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan kepada orang tua siswa dan umumnya kepada warga masyarakat, sehingga saat ini kami beserta jajaran kepengurusan komite perlu untuk mengungkapkan kebernaranya,” paparnya.
Adapun kepengurusan komite yang mengundurkan diri antara lain Edi Sutiadi, Jaswadi, Fhaturohman Lilis Solihah dan Tanti Rahmat. “Kami sudah tidak mengetahui lagi urusan kebutuhan sekolah dan kepentingan siswa atas nama wali murid,” tambah Edi.
Ditegaskan, terhitung tanggal pengunduran diri pada 2 Nopember 2019, hingga bulan April 2020 pihaknya juga tidak mengetahui penyusunan terkait RAPBS dan RAKS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah).
“Adapun nanti bila ada tercantun nama kami serta tertempel stempel basah milik lembaga komite, saya tegaskan itu bukan tanda tangan kami, dan itu bisa disebut pemalsuan dokumen,” ucapnya.
Dia menuturkan, semenjak menjabat sebagai Ketua Komite di SMPN 4 Langensari Kota Banjar justru stempel komite dipegang pihak sekolah dan segala bentuk keuangan yang dimohon wali murid, bendahara komite tidak difungsikan, justru yang menerima adalah bendahara sekolah.
“Saya mantan komite mengucapkan permohonan maaf kepada jajaran orang tua siswa SMPN 4 Banjar (Langensari ) yang mana pada saat tahun ajaran baru tahun 2019/2020 Kelas VII (siswa baru) kami telah meminta bantuan anggaran biaya untuk kebutuhan per siswa sebesar Rp 985,000 ditambah lagi untuk anggaran biaya Karyawisata per siswa sebesar Rp 780.000,” cetusnya seraya menambahkan, dalam hal ini pihak komite tidak mengetahui mekanisme realisasianya.
Senada dikatakan Jaswadi dan Fhaturohman. Menurutnya, Kepala UPTD SMPN 4 Banjar, Sarjo memiliki sifat mereukedeweung dalam mengambil keputusan, sehingga banyak menabrak aturan dan tidak menghargai adanya komite.
Dibenarkan Fhaturahman, dirinya menyebutkan bahwa Kepsek SMPN 4 Kota Banjar ini terlalu pintar dalam hitungan sehingga dirinya pandai meng otak-atik birokrasi sesi keuangan.
Lain lagi dengan Eman yang merupakan salah satu anggota komite yang masih aktif di SMPN 4 Banjar, dirinya membenarkan apa-apa yang disampaikan mantan ketua komite Edi Sutiadi. Pihak lembaga sekolah terkesan tidak menghargai keberadaan komite.
“Faktanya tugas dan fungsi komite di SMPN 4 Banjar selama ini terkesan dikebiri dan dimandulkan oleh kebijakan Kepala Sekolah SMPN 4 Banjar bernama Sarjo,” ungkap Eman.
Eman juga menegaskan segala bentuk keuangan komite tidak mengetahui rincian mekanismenya juga pihak komite hingga hingga saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan stempel milik Lembaga komite itu adanya.
Yang paling mirisnya lagi, ungkap Eman, laporan Triwulan tentang pelaksanaan RAPBS/RAKS yang semestinya wajib diketahui oleh lembaga komite, jajaran komite sama sekali tidak pernah di ajak musawarah.
“Juga terkait penggunan dana BOS yang wajib diketahui oleh komite, baik itu laporan secara online dan atau laporan pemberkasan ke Disdik Kota Banjar. Perlu kami sampaikan bahwa Komite SMPN 4 Banjar tidak pernah menandatanganinya,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Langensari yang juga mantan anggota Komite SMPN 4 Banjar, Hermanto angkat bicara. Menurutnya semasa menjabat komite di SMPN 4 Banjar kepseknya saat itu masih Sarjo.
“Seharusnya Sarjo sudah dipindahkan dari SMPN 4 karna Sarjo sudah terlalu lama menjabat, sebab kalau terlalu lama menjabat, kesannya SMPN 4 itu adalah miliknya,” ujarnya. (JH 88)