CIREBON,– Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) dalam masa melaksanakan salah satu bagian gugus tugas Aman Nusa II yaitu sebagai Sub Satgas V yaitu Gakkum terhadap dampak dari penyebaran Virus Korona tetap eksis dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tim buser berhasil menorehkan prestasinya, dua tersangka masing-masing EP dan AI yang tercatat sebagai warga Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kab. Indramayu ditangkap pada Minggu 29 Maret 2020 pukul 15.00 Wib di Ds. Suranenggala Kec. Suranenggala Kab. Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, disela sela mengikuti Vicon Mabes Polri menyampaikan ucapan bangga kepada Kasat Reskrim dan jajarannya yang sudah kembali menunjukkan kinerja baiknya dengan menangkap kembali pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Lebih jauh disebutkan, pelaku EP (21 tahun) beraksi sebagai pemetik (eksekusi) dan AI als Brecek, (22 tahun), beraksi sebagai joki (sopir).
“Kasus yang dilakukan keduanta berawal dari kejadian Kamis 26 Maret 2020 di Jl. Gunung Jati Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon sesuai LP /2/B/III/2020/RES CRB KOTA/POLSEK GUNUNG JATI TGL. 26 MARET 2020. Dan kejadian di Jl. Sunan Gunung Jati depan lokasi Batu tameng Sunan Gunung Jati sesuai LP/54/B/V/2017/POLSEK GUNUNG JATI. Unit Tim Sus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dengan cara hunting di sekitar wilayahGunungjati. Pandangan tertuju pada gerak gerik pengendara sepeda motor berboncengan yang mencurigakan. Ketika dihampiri pengendara tersebut melarikan diri,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Deny Sunjaya menuturkan, anggota tim melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku terpojok. Ketika akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Gunung jati berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas pria asli Bandung ini.
Modus operandinya, kata dia, dengan cara menggunakan kunci letter T yang kini jadi barang bukti, berikut satu mata kunci letter T dan satu sepeda motor Jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2018.
“Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. [One-to]