CIREBON,– Setahap demi setahap, kinerja jajaran Reskrim baik Polres Cirebon Kota dan Reskrim Polsek Jajaran dibawah pembina Fungsi Alumni Akpol 2013 mulai membuahkan hasil dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022.
Kembali Sat Reskrim Polres Ciko dan Polsek Lemahwungkuk mengungkap dan menangkap 5 tersangka pencurian di gudang kosong, Sabtu (28/5/22) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar. Kami menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Gudang Bulog, Jln. A. Yani Kp. Kertasemboja Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” jelasnya.
Sebanyak 5 tersangka yang diamankan berinisial TW (42), KK (42) RC (36), IRS (32)dan RR (28).
Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera didampingi Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, menambahkan, penangkapan tersangka berawal ketika personel berpatroli dan mendapatkan informasi dari warga.
“Warga melaporkan adanya 4 orang yang mencurigakan di sekitar gudang bulog Jl. A. Yani, Kp. Kertasemboja, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan 1 orang menunggu di pinggir jalan bawah flay over dengan menggunakan sepeda motor roda tiga,” jelas Iptu Wawan Hermawan.
Selanjutnya laporan warga ditindaklanjuti dan berhasil menangkap para pelaku berikut dengan barang bukti alat yang digunakan, yaitu 1 unit sepeda motor roda tiga, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci inggris, 1 gregaci besi, 1 obeng plus, 1 besi pahat kecil, 2 obeng, 2 tang besar dan kecil, 1 martil, dan 4 korek api bersenter kecil.
“Adapun barang bukti hasil pencurian, yaitu 5 potongan pipa besi panjang kurang lebih 2 meter, 17 lempengan besi berukuran 1.5 meter, 1 alat pembersih buluh ayam yang terbuat dari besi, 1 kursi besi, 1 karung boneka bekas, 2 dus mie berisi mainan bekas dan 1 karung toples kaca. Kerugian mencapai sekitar Rp. 7.500.000,” ucapnya melalui Iptu Ngatidja, Kasi Humas Ciko.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pur)