BANDUNG, — Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak ipar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Atalia Kamil) tersebut diduga terlibat korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
//TAG: Dadang Suganda, KPK
Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis sore (14/10/2021). Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual. //TAG: Dadang Suganda, KPK.
Dalam amar tuntutannya, politisi partai Golkar itu dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Selain pidana pokok, jaksa juga turut menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.
“Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta,” tegas jaksa.
Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.
Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.
“Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya .
Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut.**