SUMEDANG,- Jumat 13 April 2018, menjadi hari yang pahit bagi Camat Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Su. Pasalnya, ia dijebloskan ke hotel prodeo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai camat di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.
Bedasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket) hingga ke penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2016-2017 di Kecamatan Tanjungsari, Kejari Sumedang telah menetapkan Su sebagai tersangka yang sekarang masih menjabat sebagai Camat Rancakalong.
Akibat ulah Su, negara mengalami kerugian lebih dari Rp.470 juta dari SPJ fiktif dan kegiatan-kegiatan di Kecamatan Tanjungsari yang tidak dilaksanakan. Bahkan, honor pegawai pun tidak ia serahkan.
Dikonfirmasi patrolicyber.com, Jumat (13/4), Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, H.Wargo, membenarkan bahwa hari ini kejaksaan telah menjebloskan seorang camat atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Ya, telah menjebloskan seorang camat berinisial S atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.470 jutaan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau menggunakan keuangan tidak semestinya,” sebutnya.
Wargo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut tuntutan hukumannya mencapai lima tahun berdasarkan Pasal 2 dan 3 undang undang  Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor).
Abas