CIREBON,– Oknum kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terpaksa diamankan polisi lantaran diduga menggerogoti dana desa.
Sat Reserse Kriminal Polres Cirebon unit Tipidkor tengah menyidik dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I 2017 dan Bantuan Provinsi tahun 2017 yang diduga dilakukan AL selaku Kuwu Sarajaya Kec. Lemahabang Kab. Cirebon. Akibat perbuatan AL, Negara merugi sebesar Rp 354.768.461.
“Saat ini proses penaganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke JPU sumber Kab. Cirebon,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, Senin (19/8/2019).
Dari penangkapan AL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti , di antaranya 1 buah buku tabungan BNI atas nama BUMDes Balok Jaya, nomor rekening: 0696629707, 1 lembar rekening koran dari buku tabungan BNI atas nama Bumdes Balok Jaya, nomor rekening : 0696629707 yang dikeluarkan oleh BNI kantor kas Tuparev, surat-surat kendaraan dan sebagainya.
“Modus operandi tersangka yaitu menggunakan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 dan Bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi,” tutur Suhermanto.
Berdasarkan temuan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kab. Cirebon atas pengelolaan keuangan tahun 2017 Desa Sarajaya, diketahui sebagai berikut:
1. Saluran Drainase RT 13/RW 04 Rp. 28.956.000,-
2. TPT (Tembok Penahan Tanah) blok Klikil Wetan Rp. 9.575.803,-
3. Rabat Beton Rt. 22 / Rw. 07 Rp. 16.690.057,-
4. Pengadaan sarana tiang PJU Lokal Rp. 9.090.000,-
5. Rehab Kantor Desa (bantuan provinsi tahun 2017) Rp. 150.000.000,-
6. Biaya perencanaan rabat Rp. 20.706.000,-
7. Biaya perencanaan PJU Rp. 2.733.500,-
8. Biaya perencanaan pembangunan saluran Rp. 3.500.000,-
9. Mobilisasi kendaraan siaga Rp. 10.000.000,-
10. Pemeliharaan kendaraan siaga aktif Rp. 2.000.000,-
11. Pengadaan Pelengkapan jenazah Rp. 4.586.500,-
12. Pengadaan Pelengkapan TPU Rp. 7.500.000,-
13. Pengelolaan usaha ekonomi produktif (BUMDes) Rp. 72.398.600,-
14. Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Rp. 14.500.000,-
15. Penyusunan dan pendataan potensi asset Desa Rp. 2.532.000. Total Rp. 354.768.461.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL yaitu pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (One-To)