BANDUNG, — TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/9/2020), kembali memeriksa empat orang saksi dari mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung 2009-2014 Teddy Setiadi, Nanang Sugiri, Rieke Suryaningsih dan Jhonny Hidayat, di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani. Keempatnya diperiksa terkait proses penganggaran pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013 yang kini menjadi rasuah.
Dijadwalkan, KPK juga akan memeriksa secara maraton 11 orang saksi lainnya, masing-masing mantan Camat Cibiru Tatang Muchtar, unsur swasta Dedi Supriadi, Maman Suparman, Engkus, Ading Deni, Didi Endang, Ahmid, Adeng, Rudy Rakian, Imam Buchori, Kokom, Leni dan Rukmini. Para saksi tersebut akan didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait proses penganggaran dan kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka Dadang Suganda alias Demang.
Pantauan wartawan di lapangan, sekitar pukul 11.30 WIB, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Teddy Setiadi, selesai menjalani pemeriksaan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini duduk di Komisi II DPR-RI itu mengaku hanya ditanya tentang mekanisme penganggaran secara global.
“Satu jam an, gak lama. Sekitar lima pertanyaan dari penyidik,” ujarnya.
Menurut Teddy, dia ditanyakan mengenai bagaimana mekanisme pembahasan APBD dari sejak perencanaan.
“Tidak spesifik membahas satu mata anggaran, jadi adanya pembahasan tentang pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah, pembangunan kantor kecamatan dan kelurahan gitu ajah,” ujar mantan Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Bandung 2009-2014 tersebut.
Teddy diperiksa atas tersangka Dadang Suganda. Namun ketika ditanya penyidik apakah mengenai Dadang Suganda, dia menjawab tidak mengenalinya.
Senada dengan itu, Tatang Muchtar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pemkot Bandung, mengaku hanya diperiksa singkat.
“Gak sampai satu jam, cuma melengkapi berkas pemeriksaan terdahulu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi RTH ini bermula ketika Pemkot Bandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009–2013, menetapkan perlunya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.
Saat itu, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan anggaran yang semula Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian bertambah lagi menjadi Rp 61 miliar dengan tambahan luas 120.500 meter persegi.
Kemudian pada APBD-P 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar dan kemudian anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Diduga ada kongkalingkong dalam membengkaknya anggaran ini.
Dalam sidang dakwaan Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet terungkap bahwa ketiganya telah merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
Tak hanya itu, mereka diduga sengaja mengambil untung dalam penyediaan tanah yang akan dibeli Pemkot Bandung dengan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari nilai sesungguhnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.
Diduga, sejumlah pihak turut diperkaya dalam perkara ini yakni mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi Rp 10 miliar, mantan anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali Rp 175 juta, mantan anggota DPRD Kota Bandung Riantono Rp 175 juta, mantan anggota DPRD Kota Bandung Joni Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, makelar Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Hadad Iskandar senilai Rp 1,26 miliar dan Dadang Suganda (tersangka-red) Rp 19,1 miliar. (Dud)Â