TANAH BUMBU, — Seharusnya bantuan hibah sarana prasarana peralatan tangkap perikanan dari pemerintah digunakan sebagaimana mestinya, untuk menopang kebutuhan perekonomian warga sehari-hari.
Justru sangat disayangkan ada informasi dari masyarakat, bantuan hibah dari pemerintah yang diberikan kepada warga, berupa sarana dan prasarana alat tangkap ikan untuk kerja diduga akan diselewengkan dengan cara ditawar-tawarkan kepada warga lain untuk dijual belikan, seharusnya digunakan untuk sebagaimana mestinya.
Mendengar informasi tersebut dari warga, KPK Tipikor Bakorwil Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu langsung terjun kelapangan cek kebenaran informasi dari warga masyarakat tersebut, Kamis (24/12/2020).
H. Risdianto Haleng HB, Ketua Umum KPK Tipikor Bakorwil Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut di Kantor Sabar Subur mengatakan, sebelum turun ke lapangan bersama PLT Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu, kita menyusun strategi, salah satu anggota KPK Tipikor menyamar sebagai pembeli. Anggota KPK Tipikor Bakorwil Kalsel dan PLT Dinas Perikanan Tanah Bumbu yang lain turun ke lapangan terus memantau proses terjadinya transaksi jual beli di lapangan dimana mereka akan membawa.
Setelah ada info barang tersebut akan di bawa ke salah satu tempat di Cantung, salah seorang anggota KPK Tipikor sudah siap disana, setelah mereka datang di Cantung dengan mebawa barang yang akan ditawarkan atau dijual bertemu dengan sebut saja AR, anggota KPK Tipikor Bakorwil Kalsel yang menyamar sebagai pembeli.
“Disaat sedang melakukan transaksi tawar menawar barang yang dibawa tersebut, anggota KPK Tipikor Bakorwil Kalsel dan PLT Dinas Perikanan langsung bergegas menuju ke dimana mereka melakukan transaksi tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan lalu mereka dimintai keterangan, sebut saja KMR salah satu warga Desa Juku Eja Pagatan, yang menjabat sebagai ketua disalah satu kelompak nelayan. Mereka membawa alat tangkap ikan sebanyak kurang lebih 40 Set yang rencana akan dijual kepada AR yang tak lain anggota KPK Tipikor Bakorwil Kalsel yang menyamar sebagai pembeli.
“Sedangkan alat tangkap tersebut merupakan bantuan hibah dari Dinas Perikanan Prov. Kalsel tahun 2019, yang diberikan oleh warga masyarakat nelayan. Sementara permasalahan diatas masih dalam penanganan intansi terkait,” katanya.
PLT Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu, Yulian Herawati, SE, MM ketika dimintai keterangan lewat pesan WA mengatakan, setelah mereka mendapatkan info terkait permasalahan diatas langsung melakukan pengejaran, akhirnya kita berhasil menggagalkan transaksi jual beli kurang lebih 40 Set alat tangkap perikanan tersebut.
“Karena bantuan pemerintah tidak boleh diperjual belikan dan dipindah tangankan. Jika tidak bisa mengunakan atau memanfaatkan seharusnya berkordinasi ke dinas terkait, agar bisa diproses administrasinya untuk serah terimanya agar bisa digunakan kelompok lain yang membutuhkan, tidak dijual,” ungkapnya.
Dugaan penyelewengan hibah alat tangkap ikan tersebut sudah dilaporkan ke PLT Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. Kalsel. Dan mereka menginstruksikan agar barang bukti alat tangkap ikan tersebut diamankan.
“Namun ketua kelompok mau menyerahkan kalau ada bukti tertulis atau panggilan ke dinas. Karena saat ini libur tidak mungkin untuk memangil ke dinas. Dan saat ini barang alat tangkap masih diamankan di Cantung,” tandasnya. (Ag)