BANYUMAS,- KPU Banyumas, Jawa Tengah, mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2019 keperluan mendesak pada Rabu (27/3/2019).
Sementara untuk surat suara yang terakhir datang, yakni surat suara Capres dan Cawapres. Bertindak langsung sebagai Koordinator Divisi Logistik adalah Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi.
“Logistik pemilu yang mendesak di distribusikan, yakni buku panduan pemilu untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan formulir C-6,” “Kita distribusikan lebih awal, karena hari ini akan dijadikan panduan oleh KPPS di masing-masing desa dan kelurahan se-kabupaten,” katanya.
Ada beberapa logistik lain diluar surat suara yang belum datang. Diantaranya salinan formulir C-1 (untuk saksi dan lainnya). Namun jumlahnya tidak banyak, karena sebagian sudah dikirim sebelumnya.
Dari 5.357 tempat pemungutan suara (TPS), yang baru dikirim dari percetakan, baru 2.600 lembar.
Lebih lanjut Imam mengatakan, surat suara yang terakhir masuk yaitu Capres dan Cawapres baru saja kemarin tiba di gudang di SMK Mulia Bakti, Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran.
Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 1.378.001 lembar. Rencananya proses sortir baru mulai pada Jumat setelah surat suara DPD selesai dulu. Surat suara yang sedang dilipat untuk DPD dikerjakan pagi dan malam dengan melibatkan 413 pekerja.
Sedangkan surat suara Capres-Cawapres nantinya akan ditambah dengan 415 pekerja. Terkait surat suara rusak untuk calon legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten sejauh ini belum ada konfirmasi dari KPU pusat.
“Kami belum tahu kapan mau dikirim dari percetakan. Setiap selesai sortir dan lipat, ada kekurangan pasti langsung dilaporkan ke KPU,” ujar Imam.
Imam mengatakan, jika sekarang metodenya sudah memakai aplikasi sehingga jika ada kekurangan otomatis juga bisa langsung diketahui percetakan.
Surat suara caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang rusak atau kurang, sebanyak 11.149. Sedangkan untuk DPD dan capres-cawapres, dimungkinkan juga ada yang rusak, jika melihat pengalaman pada pencetakan surat suara untuk sebelumnya.
Jika tambahan kekurangan tersebut tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kekurangan surat suara saat pemungutan. Karena asumsinya, jumlah surat suara yang tercetak adalah sebanyak jumlah DPT plus dua persen.
Jika partisipasi pemilihnya 100 persen sesuai jumlah DPT, jelas ada kekurangan. Apalagi jika harus ditambah dua persen untuk cadangan.
Tris