SUMEDANG,- Sebanyak 18 partai politik (parpol) dari 24 peserta Pemilu 2024 dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang tengah melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Sekretariat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Sumedang, Senin (17/10/2022).
Dari 18 Parpol yang diverifikasi 9 Parpol sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sedangkan 9 Partai lainnya adalah partai yang sudah memiliki kursi di DPR RI atau sudah lolos Parlementary threshold 4%.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumedang melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Sekretariat mulai tanggal 16 Oktober 2022.
Verifikasi dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sementara untuk verfak kepengurusan dan sekretariat dilaksanakan tanggal 16 dan 17 Oktober 2022.
“Jadi kemarin ada 5 Partai yang sudah di verfak, yaitu Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora. Hari ini kami verfak 4 Partai, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Parsindo, Partai Hanura, total ada 9 dari 18 Partai Politik yang diverifikasi faktual oleh KPU setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Ogi, 9 parpol tersebut telah lolos verifikasi administrasi, sedangkan 9 lainnya yang menunggu penetapan sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan 14 Desember 2022 mendatang.
“Pada saat pendaftaran ke KPU RI ada 43 Parpol, kemudian yang dinyatakan lengkap 40 Parpol. Dari 40 Parpol yang dinyatakan dapat melanjutkan ke Verifikasi administrasi sebanyak 24 Parpol. Hanya 18 Parpol yang dinyatakan lolos administrasi, 9 Parpol menunggu penetapan sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024, 9 Parpol lainnya dilakukan Verifikasi Faktual,” tambahnya.
Ogi memastikan dalam verfak kepengurusan dan sekretariat, KPU memastikan bahwa alamat sekretariat sesuai dengan yang disampaikan di SIPOL.
“Kami memastikan alamatnya benar dan kelengkapan sebagai kantor partai terpenuhi seperti papan nama, terdapat tidaknya pendukung lainnya semacam komputer, meja dll. Sedangkan untuk kepengurusan, kami memastikan pengurus sesuai dengan SK yang di Upload kedalam SIPOL. Sekurang-kurangnya kami memastikan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ada di Sekretariat untuk kami sesuaikan KTP dan KTA nya sesuai dengan SK kepengurusan dan yang telah tertera dalam SIPOL,” pungkas Ogi.
Setelah tahapan verfak kepengurusan dan sekretariat, KPU akan melakukan Verfak keanggotaan sampai dengan 4 November 2022. (Abas)